Logo Saibumi

Karomani Bakal Disidang 10 Januari 2023 di PN Tanjungkarang 

Karomani Bakal Disidang 10 Januari 2023 di PN Tanjungkarang 

Foto: Prof Karomani saat menjadi saksi dalam gelaran sidang terdakwa Andi Desfiandi | RDN

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Gelaran sidang perdana Rektor Non Aktif, Prof Karomani yang terjerat kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) akan dimulai pada Selasa, 10 Januari 2023.

 

Hal tersebut tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. 

BACA JUGA: Kakak-beradik Warga Bandar Lampung Meninggal Dunia Tercebur Kolam 

 

Dalam SIPP terlihat gelaran sidang akan dimulai dari pukul 09.00 Wib hingga selesai. Adapun agendanya ialah pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

 

Sementara itu, adapun ruang sidang akan bertempat di Ruang Bagir Manan PN Tanjungkarang. 

 

Mengutip SIPP, dalam kolom dakwaan Prof Karomani tertulis ia melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

 

Selanjutnya, Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

 

Perlu diketahui sebelumnya JPU KPK melimpahkan berkas perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila untuk tersangka rektor Unila Karomani, Heryandi, M Basri ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu 4 Januari 2023.

 

Dalam pelaksanaannya, JPU KPK melimpahkan berkas perkara tersebut sekira pukul 11.50 Wib. 

 

"Iya hari ini kita melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri Tanjungkarang," ungkap JPU KPK, Agung Satrio Wibowo saat diwawancarai, Rabu (4/1/2023). 

 

Disinggung terkait berapa saksi yang akan dihadirkan, Agung menyampaikan dalam berkas ada sekitar seratusan saksi. Namun, pihaknya akan kembali memilah-milah kembali. 

 

"Untuk sidangnya apakah dijadikan satu atau terpisah itu semua keputusannya di pihak pengadilan," jelasnya. 

 

Sementara itu, Humas PN Tanjungkarang Dedi Wijaya Susanto mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara dari Jaksa KPK. Setelah ini akan dilakukan verifikasi baru akan ditentukan jadwal persidangan. 

 

"Kalau lengkap biasanya secepatnya, tapi paling lambat 1 minggu," tandasnya. 

 

Sekedar informasi, Karomani ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan atau (OTT) kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. 

 

Selama proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani.

 

Pada serangkaian penggeledahan di lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen hingga alat elektronik dan sejumlah uang tunai.

 

KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.

 

"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," tandas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers penetapan tersangka beberapa waktu lalu. (*)

BACA JUGA: Kakak-beradik Warga Bandar Lampung Meninggal Dunia Tercebur Kolam 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA